1. Formulir Pra Saran (PAF):Isi PAF yang akan memiliki detail pengiriman bersama dengan Faktur Proforma dan Model I2. Jika berlaku, dokumen pengurangan/pembebasan bea dan/atau pajak juga harus dimasukkan.
2. Defisit Kliring:Setelah pengajuan PAF selesai, Intertek akan mencari defisit dan kesalahan. Sampai kendaraan cocok dengan standar negara, impor kendaraan tidak selesai. Dalam skenario terburuk, laporan yang tidak dapat dinegosiasikan untuk menemukan (NNRF) dikeluarkan oleh Intertek yang mencegah pembersihan kendaraan di pelabuhan.







