Menurut Kode Pencegahan Kebakaran dalam Desain Arsitektur, Fire Exits in Building harus mematuhi ketentuan -ketentuan berikut:
Pintu evakuasi di tempat -tempat padat penduduk yang perlu dikendalikan sesuka hati pada waktu -waktu biasa, atau pintu luar bangunan perumahan dengan sistem kontrol akses, harus dijamin akan mudah dibuka dari dalam tanpa menggunakan alat apa pun seperti kunci jika terjadi kebakaran, dan harus diatur dalam posisi yang menonjol dengan tanda -tanda dan tips penggunaan.
Oleh karena itu, pintu kebakaran yang terletak di lorong kebakaran tidak dapat dipasang dengan sistem kontrol akses biasa!







