1. Pintu api harus memiliki label yang terpasang.
2. Bingkai pintu api harus memiliki label yang terpasang atau diembos.
3. Pintu api harus mengejar diri sendiri.
4. Pintu api harus menutup sendiri.
5. Jika pintu kebakaran terbuka, harus dilengkapi dengan perangkat responsif panas yang terdaftar, tautan fusible atau perangkat deteksi asap.
6. Pintu api harus bebas dari halangan apa pun yang dapat mencegah pintu beroperasi dengan benar, yaitu, pintu baji berhenti, rantai, kait, dll.
7. Hanya perangkat keras pintu api yang terdaftar yang harus digunakan.
8. Pintu api harus memiliki engsel tipe bantalan baja. (Pengecualian: Engsel baja polos yang tidak mengandung dapat digunakan jika mereka adalah bagian dari rakitan yang terdaftar.)
9. Pintu berayun berpasangan yang membutuhkan astragal harus memiliki setidaknya satu astragal yang tumpang tindih. Pasangan pintu dalam sarana jalan keluar tidak boleh dilengkapi dengan astragal yang menghambat penggunaan bebas dari kedua daun. Koordinator atau pemogokan bek terbuka harus digunakan untuk memastikan penutupan yang tepat.
10. Pintu api dengan lampu kaca: a. Bingkai kaca dan manik kaca harus logam. B. Kaca harus diberi label kaca kawat tidak kurang dari 1/4 "tebal atau diizinkan oleh agen pelabelan.
11. Pintu api dengan kisi -kisi tautan yang fusible: a. Hanya kisi -kisi yang terdaftar yang dapat digunakan. B. Louvers dapat dilengkapi dalam 1-3/4 "pintu tebal dengan {1-1/{2- jam atau 3/4- jam (tidak ada kombinasi Louver dan Louver yang diizinkan untuk diizinkan). C.







