Standar pengujian

Jan 17, 2019 Tinggalkan pesan

Di Amerika Serikat,NFPAMembutuhkan inspeksi tahunan dari rakitan pintu dan kerangka ketahanan api. Otoritas lokal yang memiliki yurisdiksi harus mengadopsi edisi baru untuk persyaratan ini berlaku. Sebagian besar yurisdiksi di AS akan mengadopsi kode model IBC (International Building Code), yang merujuk persyaratan edisi NFPA 80 2007, sebagai kode lokal mereka.

NFPA 80 5. 2.4.

  1. Tidak ada lubang atau kerusakan terbuka di permukaan pintu atau bingkai.

  2. Kaca, bingkai cahaya penglihatan & manik -manik kaca utuh dan diikat dengan aman di tempatnya, jika dilengkapi.

  3. Pintu, bingkai, engsel, perangkat keras, dan ambang batas yang tidak mudah diamankan, disejajarkan, dan dalam keadaan bekerja tanpa tanda -tanda kerusakan yang terlihat.

  4. Tidak ada bagian yang hilang atau rusak.

  5. Izin pintu di tepi pintu bingkai pintu (pintu kayu), di sisi tarik pintu, jangan melebihi jarak bebas yang tercantum dalam 4.8.4 (clearance di bawah bagian bawah pintu harus maksimal 3/4 ") dan 6.3.1 (atas & tepi 1/8") pintu logam (atas & tepi hingga 3/16 "))

  6. Perangkat self-closing beroperasi; Artinya, pintu aktif benar -benar ditutup ketika dioperasikan dari posisi terbuka penuh.

  7. Jika koordinator dipasang, daun tidak aktif ditutup sebelum daun aktif.

  8. Pengait perangkat keras beroperasi dan mengamankan pintu saat berada di posisi tertutup.

  9. Item perangkat keras bantu yang mengganggu atau melarang operasi tidak dipasang di pintu atau bingkai.

  10. Tidak ada modifikasi lapangan pada perakitan pintu yang dilakukan yang membatalkan label.

  11. Segel gasketing dan tepi, jika diperlukan, diperiksa untuk memverifikasi keberadaan dan integritas mereka.

Menurut kode bangunan dan kebakaran, inspeksi pintu kebakaran tahunan adalah tanggung jawab pemilik bangunan. Namun, seperti halnya inspeksi kebakaran wajib lainnya, seperti pemeriksaanPeredam Api, inspeksi pintu kebakaran sering dihilangkan dan banyak fasilitas tidak sesuai.

Kata terakhir tentang penerimaan inspeksi apa pun mensyaratkan persetujuan AHJ (otoritas yang memiliki yurisdiksi).