Sarankan pintu dengan nilai api

Mar 08, 2019 Tinggalkan pesan

1. Pintu api harus memiliki label yang terpasang.2. Bingkai pintu api harus memiliki label yang terpasang atau diembos.3. Pintu api harus mengejar diri sendiri.4. Pintu api harus menutup sendiri.5. Jika pintu kebakaran terbuka, harus dilengkapi dengan perangkat responsif panas yang terdaftar, fusiBlelink atau perangkat deteksi asap.6. Pintu kebakaran harus bebas dari halangan apa pun yang dapat mencegah pintu beroperasi secara propori, yaitu, pintu baji berhenti, rantai, kait, dll .7. Hanya perangkat keras pintu api yang terdaftar yang harus digunakan.8. Pintu api harus memiliki engsel tipe bantalan baja. (Pengecualian: Steelhinges polos yang tidak mengandung dapat digunakan jika mereka adalah bagian dari rakitan yang terdaftar.) 9. Pintu yang berayun berpasangan yang membutuhkan astragal harus memiliki setidaknya satu astragal yang tumpang tindih. Panduan pintu dalam sarana jalan keluar tidak boleh dilengkapi dengan astragal yang menghambat penggunaan bebas dari kedua daun. Koordinator atau pemogokan bek terbuka harus digunakan untuk memastikan penutupan.10. Pintu api dengan lampu kaca: a. Bingkai kaca dan manik kaca harus logam. B. The glass must be labeled wire glass not less than 1/4" thick or as permitted by thelabeling agency.11. Fire doors with fusible link louvers:a. Only listed louvers can be used.b. Louvers can be furnished in 1-3/4" thick doors with a 1-1/2-hour or a 3/4-hour (no Kombinasi lampu kaca Louverand diizinkan) .C. Ukuran Louver maksimum adalah 24 "x 24" .D. Louvers tidak diizinkan untuk diinstal di pintu dengan perangkat keras keluar api atau instairwells.