Daftar Periksa Inspeksi Pintu Kebakaran
Nov 02, 2022
Tinggalkan pesan
MenurutNFPA 80, Bagian 5.2.4 Pintu Berayun dengan Perangkat Keras Pembangun atau Perangkat Keras Pintu Api Memiliki 11 Langkah Inspeksi:
Tidak ada lubang atau kerusakan terbuka di permukaan pintu atau bingkai.
Kaca, bingkai cahaya penglihatan & manik -manik kaca utuh dan diikat dengan aman di tempatnya, jika dilengkapi.
Pintu, bingkai, engsel, perangkat keras, dan ambang batas yang tidak terbakar diamankan, disejajarkan, dan dalam keadaan bekerja tanpa tanda -tanda kerusakan yang terlihat.
Tidak ada bagian yang hilang atau rusak.
Izin pintu di tepi pintu bingkai pintu, di sisi tarik pintu, jangan melebihi jarak bebas yang tercantum dalam 4.8.4 (clearance di bawah pintu bawah harus maksimal 3/4 ") dan 6.3.1 (atas & tepi 1/8").
Perangkat self-closing beroperasi; Artinya, pintu aktif benar -benar ditutup ketika dioperasikan dari posisi terbuka penuh.
Jika koordinator dipasang, daun tidak aktif ditutup sebelum daun aktif.
Pengait perangkat keras beroperasi dan mengamankan pintu saat berada di posisi tertutup.
Item perangkat keras bantu yang mengganggu atau melarang operasi tidak dipasang di pintu atau bingkai.
Tidak ada modifikasi lapangan pada perakitan pintu yang dilakukan yang membatalkan label.
Segel gasketing dan tepi, jika diperlukan, diperiksa untuk memverifikasi keberadaan dan integritas mereka.