Label di pintu api, bingkai pintu api, atau komponen lain dari rakitan pintu kebakaran, adalah tanda pengidentifikasi bahwa pintu atau komponen telah diuji ke standar uji pertama yang diperlukan dan telah lulus kriteria yang diperlukan oleh standar uji tersebut. Label membuktikan kepada inspektur, AHJS, pemilik bangunan, atau siapa pun yang mengamati perakitan pintu kebakaran bahwa itu (seperti yang diuji) akan melindungi celah seperti yang terjadi ketika diuji.
NFPA 80----2013 edisi, berisi bahasa berikut tentang produk berlabel:







